Tugas PKN ke 2 Rangkuman bab 7 dan 8

Nama: DWI AMARA PUTRI
Kelas : X TITL 2
No.absen : 11
Tugas PKN ke 2
Rangkuman bab 7,8 dan 9


Bab 7 Budaya Politik di Indonesia

Pengertian Budaya Politik
Sebenarnya, apa itu budaya politik? Pengertian budaya politik adalah pola perilaku suatu masyarakat dan orientasinya terhadap kehidupan berpolitik, baik itu penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati setiap individu di dalam masyarakat sehari-hari.
Ada juga yang menyebutkan bahwa budaya politik adalah persepsi masyarakat di suatu negara yang diwujudkan dalam pola sikap terhadap peristiwa politik yang terjadi. Jadi, pengertian budaya politik adalah nilai-nilai yang berkembang dan dipraktikkan oleh masyarakat tertentu dalam berpolitik.
Politik telah menyentuh semua tatanan masyarakat sehingga mempengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat tersebut. Menurut Amind dan Powel, ada beberapa hal yang termasuk di dalam ruang lingkup politik, yaitu:

Cara pandang masyarakat terhadap politik yang didapatkan dari pengetahuan yang luas atau sempit.
Orientasi masyarakat terhadap politik yang dipengaruhi oleh keterikatan, keterlibatan, dan penolakan.
Orientasi yang sifatnya menilai objek dalam peristiwa politik.
Budaya Politik Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti budaya politik (political culture), maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli dan tokoh berikut ini:
1. Alan R. Ball
Menurut Alan R. Ball, pengertian political culture adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.
2. Austin Ranney
Menurut Austin Ranney, Political culture adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola oreintasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
3. Robert Dahl
Menurut Albert Widjaja, Political culture adalah aspek politik dari sistem nilai-nilai yang terdiri dari ide, pengetahuan, adat istiadat, tahayul dan mitos yang dikenal dan diakui sebagain besar masyarakat. Budaya ini tersebut memberi rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.
4. Moctar Massoed
Menurut Moctar Massoed, pengertian budaya politik adalah sikap dan orientasi masyarakat di suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
5. Miriam Budiardjo
Menurut Mirriam Budiardji, budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya.



Ciri-Ciri Budaya Politik
Political culture di suatu negara dapat dikenali dengan memperhatikan karakteristiknya. Secara umum, ciri-ciri budaya politik adalah sebagai berikut:
1.Terdapat unsur pengaturan kekuasaan di pemerintahan, baik itu di pusat maupun di daerah-daerah.
2. proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
3. Pola perilaku para pejabat dan aparat pemerintah suatu negara.
4.Terdapat beberapa partai politik dan segala aktivitasnya di masyarakat.
5.Tidak jarang ada gejolak di masyarakat dalam menyikapi kekuasaan pemerintah.
6. Terdapat political culture terkait masalah legitimasi.
Macam-Macam Budaya Politik
Jenis-jenis political culture
Masyarakat Indonesia sudah mengalami banyak hal dalam bidang politik. Menurut Rusadi Kantaprawira, ada tiga macam Political culture yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Budaya Politik Parokial
Pengertian budaya politik Parokial adalah suatu budaya dimana tingkat partisipasi politik masyarakatnya masih sangat rendah. Tipe political culture yang satu ini sering ditemukan di masyarakat tradisional yang sifatnya sederhana.
Menurut Moctar Masoed dan Colin Mc. Andrew, politik Parokial terjadi karena masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak menyadari tentang adanya pemerintahan dan sistem politik.
Ciri-ciri politik Parokial adalah sebagai berikut:
Ruang lingkupnya kecil dan sempit.
Masyarakatnya apatis.
Pengetahuan masyarakat tentang politik masih sangat rendah.
Masyarakat cenderung tidak perduli dan menarik diri dari wilayah politik.
Masyarakatnya sangat jarang berhadapan dengan sistem politik.
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang adanya pusat kewenangan dan kekuasaan di suatu negara.
2. Budaya Politik Kaula/ Subjek
Budaya politik Kaula/ Subjek adalah suatu budaya dimana masyarakatnya cenderung lebih maju di bidang ekonomi maupun sosial. Meskipun masyarakatnya masih relatif pasif, namun sudah mengertia tentang adanya sistem politik serta patuh terhadap undang-undang dan para aparat pemerintahan.
Ciri-ciri plitik Kaula/ Subjek adalah:
Adanya kesadaran penuh masyarakatnya terhadap otoritas pemerintahan.
Masyarakatnya masih bersikap pasif terhadap politik.
Beberapa warga memberikan masukan dan permintaan terhadap pemerintah, namun telah mau menerima aturan dari pemerintah.
Masyarakatnya mau menerima keputusan yang tidak dapat dikoreksi ataupun ditentang.
Masyarakatnya telah sadar dan memperhatikan sistem politik umum dan khusus pada objek output, sedangkan kesadaran pada input dan sebagai aktor politik masih cukup rendah.
3. Budaya Politik Partisipan
Budaya Politik Partisipan adalah suatu budaya dimana masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi tentang suatu sistem politik, struktur proses politik, dan administratif.
Ciri-ciri politik Partisipan adalah:
Adanya kesadaran masyarakatnya tentang hak dan tanggungjawab terhadap kehidupan berpolitik.
Masyarakatnya tidak langsung menerima keadaan, namun memberikan penilaian secara sadar terhadap objek-objek politik.
Kehidupan politik di tengah-tengah masyarakat berperan sebagai sarana transaksi.
Masyarakatnya telah memiliki kesadaran tinggi sebagai warga negara yang aktif dan berperan dalam politik.
Budaya Politik yang Berkembang di Indonesia
Masyarakat Indonesia umumnya melakukan budaya ini dalam kehidupan bernegara, dan kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Di Indonesia sendiri political culture sudah mengalami pembauran antara Parokial, Kaula, dan Partisipan.

Percampuran berbagai budaya tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya:
Keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia.
Adanya pengaruh dari budaya luar, peninggalan zaman penjajahan, feodalisme, paternalistik, dan lain-lain.
Adanya sifat ikatan primordial dimana terdapat sentimen kedaerahan, kesukuan, dan keagamaan.
Adanya dilmea interaksi antara modernisasi dengan kebiasaan atau tradisi dalam masyarakat.
Budaya Indonesia yang masih mengedapankan paternalisme, dan sifat patrimonial (warisan ayah).
Berikut ini adalah beberapa contoh budaya politik di masyarakat Indonesia:

Ikut serta dalam PEMILU bagi yang telah memenuhi syarat.
Mengikuti kegiatan unjuk rasa secara damai dan tertib.
Ikut serta dalam forum masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.



Bab 8 
DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.       DESENTRALISASI

a)      Pengertian Desentralisasi
1.         Menurut Bahasa
Istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
2.       Menurut Kelompok Anglo Saxon 
Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.
3.       Menurut Kelompok Kontinental
Desentralisasi dibedakan menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. 
            Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

b)     Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi
1.         Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut :
1)        Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
2)      Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3)      Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4)      Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
5)      Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6)      Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7)      Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8)      Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9)      Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10)    Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11)      Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.


2.       Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut :
1)        Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
2)      Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3)      Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
4)      Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5)      Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

B.       OTONOMI DAERAH

a)      Pengertian Otonomi Daerah
1.         Menurut J.Wajong
Otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan pemerintahan sendiri. Sedangkan Ateng Syarifuddin menyebutkan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hanya saja sebentuk kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
2.       Menurut CJ. Franseen
Otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
3.       UU Nomor 5 tahun 1974
otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 mengatakan, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        Dari berbagai berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah keleluasan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi atau devolusi.

b)      Landasan Hukum Penetapan Otonomi Daerah Di Indonesia
1.         UUD 1945 Pasal 18 ayat (1)
2.       Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998
3.       UU no. 12 Tahun 2008



c)    Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
a)      Nilai
1.         Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
2.       Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

b)      Dimensi
1.         Dimensi Politik, Kabupaten/Kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2.       Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/Kota adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehinggaKabupaten/Kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

c)      Prinsip
1.         Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.       Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air;
3.       Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Bab 9
INTEGRASI NASIONAL
A. Kebhinekaan Bangsa Indonesia

• MaknaBhinneka  Tunggal Ika(frasa dari bahasa jawa kuno) adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yg artinya walaupun berbeda beda namun tetap satu jua.Semboyan ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia ditengah keberagaman suku,bangsa,ras,golongan.
   Berikut alat alat pemersatu bangsa antara lain
 1. Pancasila(Dasar Negara)
 2. Bendera Merah Putih(Bendera Kebangsaan)
 3. Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
 4. Burung Garuda(Lambang Negara)
 5. Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
 2. Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
   Nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika perlu diaktualisasikan dalam kehidupan sehari hari juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
  Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
2. Syarat Integrasi
  Menurut W.F. Ogburn dan  M. Nimkoff dalam maryati dan suryawati ,sebagi berikut
 - Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
 - Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
3. Sumpah Pemuda 1928 sebagai Konsensus Integrasi Nasional
 Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional
1. Faktor prndorong tercapainya integrasi nasional sebagai berikut
 -Adanya rasa senasib dan seperjuangan
 -Rasa cinta tanah air
 -Rasa rela berkorban
2. Faktor pemghambat integrasi nasional antara lain
 - Adanya ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan
- Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan hasil hasil pembangunan
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
Tantangan yg dihadapi oleh Indonesia untuk menjaga keutuhan  NRI dibagi menjadi:
  ●Secara eksternal Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperyi pemanasan global,dinamika lingkungam strategis kwasan Asia-Pasifik maupun masalah perbatasan negara.
 ● Secara internal
 adalah mengawal  NRI agar tetap utuh dan bersatu.
  Tujuan nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilam sosial.
2. Hakikat Bela Negara
   Upaya bela negara merupakan bagian dari pertahanan negara,dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO.3Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. Dasar Hukum Bela Negara
  ● UUD NRI TAHUN 1945
  ● UU NO. 29 TAHUN 1954 TENTANG POKOK POKOK PERLAWANAN RAKYAT
 ● TAP MPR NO.VI TAHUN 2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI
 ● TAP MPR NO. VII TAHUN 2000 TENTANG PERANAN TNI DAN POLRI
4. Kesediaan Warga Negara Melakukan Bela Negara
  Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 2.Tertulis bahwa upaya bela negara dapat diselenggarakan dengan hal hal berikut.
 A. Pendidikan kewarganegaraan
 B. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
 C. Pengabdian sebagai prajurut Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
 D. Pengabdian sesuai dengan profesi.


Komentar